Sosialisasi „Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri“ (KMILN)

Sosialisasi „Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri“ (KMILN)

(oleh Yudi Ardianto)

Pada hari Rabu, 8 November 2017, di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hamburg telah berlangsung sebuah pertemuan tentang „Sosialisasi KMILN (Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri).“

Yang menjadi narasumber dalam pertemuan tersebut adalah Ibu Duta Besar Niniek Kun Naryatie dari Kementrian Luar Negeri di Jakarta selaku Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.

Pertemuan dihadiri oleh masyarakat Indonesia dari empat wilayah kerja KJRI Hamburg di Jerman Utara, yaitu Hamburg, Bremen, Niedersachsen dan Schleswig-Holstein.

Ibu Niniek menekankan bahwa kartu KMILN ini adalah bentuk pengakuan dari pemerintah atas keberadaan diaspora Indonesia yang juga bertujuan untuk pendataan potensi diaspora Indonesia yang tersebar di seluruh dunia.

Secara ringkasnya, KMILN diperuntukkan bagi empat kelompok diaspora Indonesia yang menetap dan/atau bekerja di luar negeri:

  • WNI;
  • WNA, eks WNI;
  • WNA anak eks WNI;
  • WNA yang orang tua kandungnya WNI.

Untuk diaspora yang WNI, KMILN memberikan fasilitas-fasilitas sebagai berikut:

  • Membuka rekening di bank umum;
  • Memiliki properti di Indonesia;
  • Mendirikan badan usaha di Indonesia.

Untuk diaspora yang WNA, KMILN tidak memberikan fasilitas baru.

Informasi yang lengkap tentang KMILN bisa diunduh dari tautan KJRI Hamburg berikut:

http://kjrihamburg.de/index.php?option=com_content&view=article&id=937&Itemid=448&lang=id

kmiln1

Tinggalkan Balasan